TUGAS SOFTSKILL MINGGU
PERTAMA dan KEDUA
v SISTEM
PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
v PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
¨
System
perekonomian pasar (liberalis/kapitalis)
sistem
ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham
perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan
ekonomi proteksionisme. Harga ditentukan
oleh kekuatan dalam pasar.
Cirri-ciri
sitem perekonomian pasar
Ø
Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk
barang modal
Ø
Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa
yang dimilikinya.
Ø
Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh
laba
Ø
Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh
masyarakat (Swasta)
Ø
Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam
pasar Persaingan dilakukan secara bebas
Ø
Peranan modal sangat vital
¨
Sitem
perekonomian perencanaan (etatisme/ sosialis)
Merepukan sitem ekonomi yg seluruh kegiatan ekonominya
direncanakn,dilaksnakan ,dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri sitem perekonomian
perencanaan
Ø Alat-alat dan faktor produksi dikuasai negara
Ø Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur negara
Ø Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
Ø Hak milik perorangantidak diakui
¨
Sitem
ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran, yaitu sistem ekonomi yang
memadukan antara system ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah
dan swasta mempunyai peranan yang berimbang dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah
melakukan intervensi dengan cara membuat peraturan, menetapkan kebijakan
fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan sektor swasta, dan sebagainya.
Dalam penerapannya, sistem ini bervariasi antara negara yang satu dengan yang
lainnya, tergantung situasi perekonomian negara yang bersangkutan. Perancis
merupakan salah satu negara yang melakukan sistem ekonomi campuran.
¨
Perbedaan
berbagai system ekonomi yg ada
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari
beberapa sudut:
a. Sistem
kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
b. Keleluasaan
masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
c. Kadar
peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.
v Sistem perekonomian Indonesia
·
Perkembangan
Sistem Perekonomian Indonesia
A. Perkembangan
sistem ekonomi orde lama
a.
Kondisi Politik
·
Indonesia menghadapi 2 perang besar dengan Belanda
· Gejolak
politik dalam negeri dan beberapa pemberontakan
·
Manajemen ekonomi makro yang buruk
b. Kondisi ekonomi
tidak menguntungkan
·
Selama dekade 1950an, pertumbuhan ekonomi rata-rata 7%
· Periode
1960 – 1966, pertumbuhan ekonomi 1,9% dan stagflasi (high rate of unemployment
and inflation)
· Periode
1955 – 1965, rata-rata pendapatan pemerintah Rp 151 juta dan pengeluaran Rp 359
juta
· Produksi
sektor pertanian dan perindustrian sang at
rendah sebagai akibat dari kurangnya kapasitas produksi dan infrastruktur
pendukung
·
Jumlah uang yang beredar berlebihan, sehingga terjadi inflasi
B. Perkembangan Sistem Ekonomi Orde Baru
Sejak Maret 1966, Pemerintah mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Pemerintah meninggalkan idiologi
komunis dan menjalin hubungan dengan Negara barat dan menjadi anggota PBB, IMF,
dan Bank Dunia.
Kondisi perekonomian Indonesia:
a.
Ketidakmampuan
membayar hutang LN US $32 Milyar
b.
Penerimaan ekspor
hanya setengah dari pengeluaran untuk impor
c.
Pengendalian
anggaran belanja dan pemungutan pajak yang tidak berdaya
d.
Inflasi 30 – 50
persen per bulan
e.
Kondisi prasarana
perekonomian yang buruk
f.
Kapasitas produktif
sektor industri dan ekspor menurun
Prioritas kebijakan ekonomi:
a.
Memerangi
hiperinflasi
b.
Mencukupkan
persediaan pangan (beras)
c.
merehabilitasi
prasaran perekonomian
d.
Peningkatan ekspor
e.
Penyediaan lapangan
kerja
f.
Mengundang investor
asing
Program ekonomi orde baru mencakup:
a. Jangka
pendek
· Juli –
Desember 1966 untuk program pemulihan
· Januari
– Juni 1967 untuk tahap rehabilitasi
· Juli –
Desember 1967 untuk tahap konsolidasi
· Januari
– Juni 1968 untuk tahap stabilisasi
b. Jangka
panjang yang berupa Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) mulai April tahun
1969.
Dalam rangka mendukung kebijakan jangka pendek,
pemerintah:
a.
Memperkenalkan
kebijakan anggaran berimbang (balanced budget policy)
b.
Pembentukan IGGI
c.
Melakukan reformasi
terhadap sistem perbankan
· UU
tahun 1967 tentang Perbankan
· UU
tahun 1968 tentang Bank Sentral
· UU tahun 1968 tentang Bank Asing
d.
Menjadi anggota
kembali IMF
e.
Pemberian peran
yang lebih besar kepada bank bank dan lembaga keuangan lain sebagai ’”agen
pembangunan”. Dengan memobilisasi tabungan masyarakat untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi dan memainkan peranan penting untuk pembangunan pasar uang
dan pasar modal.
Mulai 1 April 1969, Program pembangunan jangka
panjang terdiri dari tahapan-tahapan REPELITA dengan sasaran:
a.
stabilitas
perekonomian
b.
pertumbuhan ekonomi
c.
pemerataan hasil
pembangunan
REPELITA
I è 1969 – 1974 dengan
sasaran: (a) stabilitas perekonomian; (b) pertumbuhan ekonomi; dan (c)
pemerataan hasil pembangunan
REPELITA II è
1974 – 1979 dengan sasaran: (a) pertumbuhan ekonomi; (b) pemerataan hasil
pembangunan; dan (c) stabilitas perekonomian
REPELITA III è
1979 – 1984, REPELITA IV è
1984 – 1989, REPELITA V è 1989 –
1994,
REPELITA
VI è 1994 – 1999 dengan
sasaran: (a) pemerataan hasil pembangunan; (b) pertumbuhan ekonomi dan (c)
stabilitas perekonomian
Kondisi
utama yang harus dipenuhi untuk pembangunan ekonomi yang baik:
a.
Kemauan politik
yang kuat
b.
Stabilitas ekonomi
dan politik
c.
SDM yang lebih baik
d.
Sistem politik dan
ekonomi yang terbuka yang beroorientasi ke barat
e.
Kondisi ekonomi dan
politik dunia yang lebih baik
Sumber :
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian
Indonesia, Universitas
Gunadarma, Jakarta
v
PARA
PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga
pelaku ekonomi yaitu :
a. Pemiliik
faktor produksi
b. Konsumen
c. Produsen
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi :
a. sektor
rumah tangga
b. sektor
swasta
c. sektor
pemerintah, dan
d. sektor
luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku
ekonomi pokok yaitu :
a.koperasi
b.swasta
c. sector pemerintah
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam
menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di
organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian
sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan
ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .
Tiga Persoalan Pokok Ekonomi
Tiga persoalan pokok ekonomi tersebut diringkas ke
dalam tiga kata Tanya dalam bahasa inggris:
What(apa), How(Bagaimana), dan For Whom(Untuk Siapa)
What(apa), How(Bagaimana), dan For Whom(Untuk Siapa)
·
Jenis dan jumlah barang serta jasa yang harus diproduksi (What)
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan
jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh
setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang
harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?
·
Cara system Ekonomi menghasilkan barang dan jasa (How)
How adalah pemilhan cara menghasilkan barang dan jasa.
How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh system perekonomian yang terkait
dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai
kemakmuran.Artinya, setiap system ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara
yang ditempuh oleh suatu Negara untuk menghasilkan barang dan jasa.
·
Cara distribusi Barang dan Jasa (For Whom)
For Whom adalah pemilhan kelompok masyarakat yang
harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan.
I.
Pemerintah (BUMN)
a)
Pemerintah sebagai Pelaku
Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. kestabilan yang mendukung kegiatan
ekonomi pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.
·
Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
·
Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8
mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus
dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai
kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli
barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
·
Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b)
Pemerintah sebagai Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
Peranan
BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta
seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang
menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan
perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur
perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah
melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
·
Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari
sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya
menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
·
Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan
Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien,
sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Landasan
Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam
tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum
kemerdekaan.Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan
pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian
suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di
Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK
00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public
enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur
Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis.
Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari
public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public
purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public
purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan
sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik
dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
·
Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan negara pada khususnya.
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi.
·
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
1)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan
model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Maksud dan Tujuan Perjan adalah
·
menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak
semata-mata mencari keuntungan.
·
Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang
bersangkutan.
2) Perum
adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn
status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah
menjadi persero
3)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama
adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
·
Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk
mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan
tujuan pengembangan wilayah
·
Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan
hidup
·
Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan
jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan
memupuk keuntungan
·
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
PERSERO.
II.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing.
III.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesi
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat
hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta
sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya
produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran
koperasi antara lain :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar